REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan lokasi sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap di bekas Gedung PN Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada.
"Sampai saat ini (lokasi sidang) masih seperti pada surat penetapan sidang yang dikeluarkan Majelis Hakim. Surat penetapannya menentukan sidang hari Selasa, 13 Desember 2016, tempatnya di PN Jakarta Utara di Gajah Mada nomor 17," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8).
Hasoloan mengatakan lokasi sidang masih berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sejak Senin (5/12) dan belum ada perubahan. Namun demikian, PN Jakarta Utara menilai rencana pemindahan lokasi sidang Ahok oleh Polda Metro Jaya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Ada pun terkait pemindahan lokasi sidang diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sidang Ahok yang akan digelar secara terbuka di Ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Utara pukul 09.00 WIB ini diperkirakan dihadiri sejumlah masyarakat dari berbagai elemen.
Menurut Hasoloan, jika persidangan tetap dilaksanakan di gedung sementara PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada tersebut, publik harus bisa memahami ruangan yang berkapasitas hanya sekitar 100 pengunjung.
"Sidang ini kan terbuka umum, tapi kapasitas kantor kita untuk menyediakan ruang sidang ya..yang ini. Daya tampung ruang sidang ini seperti apa, supaya orang yang datang bisa memaklumi, menyesuaikanlah," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono mengatakan akan memindahkan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ke wilayah Cibubur. Ada pun perkara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR tersebut telah didaftarkan sejak Kamis, 1 Desember lalu.