Jumat 09 Dec 2016 12:57 WIB

Polisi Tahan Hatta Taliwang Tersangka Kasus ITE Aksi 212

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Peneliti Iress, Hatta Taliwang (kiri)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Iress, Hatta Taliwang (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan tersangka kasus ITE pada aksi 212, Hatta Taliwang sudah ditahan. Hatta Taliwang ditahah bersama tiga tersangka kasus ITE dalam aksi 212  lainnya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02.00 WIB untuk dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Menurut Martinus keputusan penahan ini adalah subjektif penyidik karena dikhawatirkan HT melarikan diri. Sehingga HT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12) kemarin harus ditahan selama 20 hari  pertama untuk proses pemeriksan.

"(Penahanan) Ini merupakan pilihan penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Dan juga dalam masa penahanan (agar) lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," ujar dia.

Untuk diketahui, terkait aksi 212 tempo hari di Monas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan Pasal makar sebanyak delapan orang. Kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yakni Ahmad Dhani, dan kasus Pasal ITE yakni Jamran, Rizal Kobar, dan saat ini Hatta Taliwang.

Terhadap 12 tersangka tersebut lanjut dia juga terus dilakukan pengembangan-pengembangan. Termasuk alat bukti dan juga keterangan-keterangan tambahan. "Kaitan proses ini juga pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan ITE terus dilakukan upaya mengambangan proses penegakan, karena ada beberapa yang perlu dikonfirmasi dan beberapa hal masih terus dicari informasi tambahan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement