REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan Islam telah mengajarkan secara tegas mengenai prinsip toleransi. Dalam Islam, toleransi bukan berarti mencampuradukan ajaran agama termasuk penggunaan atribut atau simbol agama lain.
Abdul Mu'ti melarang umat Islam untuk berpakaian menyerupai dan menggunakan simbol-simbol ajaran agama lain. "Terkait dengan pemakaian simbol-simbol Natal, pegawai Muslim sebaiknya tidak perlu menggunakannya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/12).
Namun pegawai muslim di sebuah perusahaan harus tetap berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut terkait komitmen agamanya. Ini merupakan hal penting untuk menghindari konflik.
"Komunikasi dengan pimpinan kantor penting agar tidak terjadi ketegangan dan dugaan pemaksaan oleh pemeluk agama tertentu," jelas dia.
Sementara itu, MUI saat ini sedang membahas mengenai fatwa penggunaan atribut Natal. Fatwa tersebut rencananya akan selesai dalam waktu sepekan ke depan.
Sebelumnya MUI dimasa kepemimpinan Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa mengenai haram umat muslim yang ikut serta dalam acara Natal. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 7 Maret 1981.