Jumat 09 Dec 2016 16:35 WIB

Kadisdik Jabar Ditahan di Lapas Sukamiskin

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Asep Hilman.
Foto: Ist
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Asep Hilman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Asep Hilman ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung Jumat (9/12). Asep ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandung terkait kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda pada Disdik Jabar tahun anggaran 2010.

Asep, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2015,  dibawa ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.17 WIB.

Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto mengatakan Asep Hilman resmi di tahan dalam kasus pengadaan buku aksara sunda di Provinsi Jabar. Langkah ini dilakukan Kejari Bandung setelah mulai memproses kasus yang awalnya ditangani Kejati Jabar. "Penahanan kami lakukan setelah mendapat pelimpahan dari Kejati Jabar," kata Agus.

Agus menuturkan tersangka diputuskan ditahan untuk mempermudah proses pengungkapan kasus korupsi tersebut. Mengingat sudah satu tahun Asep masih bisa menghirup udara bebas setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita ingin melakukan proses penahanan lebih cepat. Kita tahan di Sukamiskin," ujarnya.

Menurutnya, penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri. Termasuk menghilangkan barang bukti yang dapat menyulitkan proses penyidikan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, BPK Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Kerugian negara atas kasus itu mencapai angka Rp 3.980.826.013,00.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Asep diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.

Selain itu ia juga dituding menggunakan perusahaan fiktif untuk memenangi tender dalam proyek yang ternyata terbukti tidak terdistribusi ke seluruh kabupaten kota.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Jabar juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya sejumlah mantan pejabat dan staf Disdik Jabar serta sejumlab angggota DPRD Jabar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement