REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Komisi B Fraksi PDIP, William Yani mengatakan sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Plt Gubernur Sumarsono membuat surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status lahan bekas milik Kedutaan Besar Inggris (Kedubes Inggris).
Sebelumnya Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan menurut BPN lahan bekas milik Kedubes Inggris yang akan dibeli Pemprov DKI Jakarta ternyata status tanahnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
"Diperjelas dulu. Jadi BPN harus buat klarifikasi resmi dulu," kata William saat dihubungi oleh Republika.co.id, Jumat (9/12).
Namun DPRD DKI Jakarta tetap meminta lahan tersebut dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
"Atau misalnya (tanah tersebut) tetap jadi milik pemerintah pusat ya dibuat ruang terbuka hijau dengan perjanjian bahwa pemerintah pusat tidak akan membangun apa-apa disitu," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) tengah berbicara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait pembelian lahan bekas milik Kedutaan Besar Inggris. Hal ini dilakukan untuk memperjelas status lahan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memperjelas proses penyelesaian lahan bekas milik Kedubes Inggris ini.
"Yang jelas kalau status belum jelas, pemerintah tidak akan bisa eksekusi. Kalau ini memang sudah milik negara, kita tidak bisa beli," ujar Sumarsono di Pulau Pramuka, Jumat (9/12).