REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan tiga ton ikan dari Kalimantan Selatan yang diduga telah tercampur formalin.
"Awalnya yang ditangkap beberapa hari lalu itu jumlahnya 20 ton, tapi yang mampu dibuktikan menggunakan formalin hanya sekitar tiga ton," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan, pada Selasa (6/12) sekitar pukul 10.00 WITA, Kapal Motor (KM) Adi Wijaya 01 mengangkut ikan sebanyak 20 ton yang dimasukkan dalam 14 boks peti ikan.
Saat kapal sudah masuk di Pelabuhan Paotere dan siap untuk diedarkan, anggota Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa 14 bok peti ikan itu.
Karena menganggap ada indikasi pelanggaran, anggota Polda Sulsel kemudian berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengolahan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar terkait ikan yang masuk tersebut.
Penyelidikan dan pengetesan terhadap 14 boks ikan itu, PPNS BBPOM Makassar hanya mampu membuktikan jika tiga boks atau sekitar tiga ton ikan itu positif mengandung bahan berbahaya berupa formalin.
"Pemeriksaan yang dilakukan PPNS BBPOM itu terhadap 14 boks ikan, ternyata hanya tiga yang positif mengandung formalin dan lagsung ditindak lanjuti anggota," katanya.