REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mengetahui ihwal lahan eks Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI ternyata milik pemerintah pusat.
"Tidak tahu (milik pemerintah pusat), yang penting ada dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari pemerintah pusat serahkan kepada Inggris, berartikan punya Kerajaan Inggris. Ada surat keterangan dari BPN," jelas Ahok saat berada di Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Menurut Ahok, sudah biasa dalam sistem tata negara menghibahkan tanah kepada negara sahabat untuk dimanfaatkan menjadi gedung Kedutaan Besar. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu memberikan contoh bila Kedutaan Besar Indonesia yang layak dan bagus di Amerika Serikat atau Inggris.
"Jadinya kita juga kasihnya di sini bagus banget. Areanya juga bagus. Apalagi Inggris, Amerika kan hubungan kita sudah hubungan lama," kata Ahok.
Lebih lanjut Ahok menjelaskan, untuk pembelian lahan yang berada di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat itu sudah memiliki surat dari BPN sejak tahun 2015. "Malah itu MoU pembelian dilakukan oleh pak Jokowi ketika jadi Gubernur," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, menurut BPN lahan bekas milik Kedubes Inggris yang akan dibeli Pemprov DKI Jakarta ternyata status tanahnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Namun, DPRD DKI Jakarta tetap meminta lahan tersebut dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Saat masih menjadi Gubernur aktif, Ahok berencana mengubah lahan eks Kedubes Inggris menjadi taman dan bangunannya akan dijadikan cagar budaya. Selain itu, Ahok juga berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.