Jumat 09 Dec 2016 22:47 WIB

Presiden Jokowi Undang Ratusan Wajib Pajak Besar ke Istana

Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Presiden Joko Widodo mengundang sekitar 500 wajib pajak besar (Prominent) untuk kembali diajak mengikuti program Amnesti Pajak. Dalam acara itu, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Malam hari ini yang kami undang adalah disebut 'prominent person' di Indonesia. Jadi memang kalau dibilang tadi 'the chosen one' ada alasannya," kata Sri Mulyani saat melakukan pemaparannya.

Menteri Keuangan mengakui yang diundang sebagian besar telah ikut dalam Tax Amnesty tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa.

"Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.

Menkeu sempat menyindir wajib pajak prominent masuk ke dalam 242 wajib pajak. Mereka berada di dalam daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015. "Dan dalam hal ini dikurangi 8 orang yang tidak punya NPWP," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan mengakui bahwa uang tebusan program "Tax Amnesty" hingga saat ini telah mencapai Rp 100 triliun, namun termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini.

"Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty," ungkapnya.

Sri Mulyani mengakui bahwa program  amnesti ini diakui dunia luar sebagai yang paling berhasil, namun dirinya masih khawatir karena angka Rp 90 triliun belum ada apa-apanya dibanding dengan potensi sebenarnya.

Baca juga, Menkeu Minta PNS Ikut Tax Amensty.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement