REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transjakarta menyatakan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait kronologi kecelakaan yang menimpa pejalan kaki yang sedang menyeberang di Jalan Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (10/12). Hal itu disampaikan melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat.
Dalam keterangan tersebut, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyampaikan informasi dari pihaknya, bus PPD 664 mengalami kecelakaan dengan pejalan kaki di jalur bus Transjakarta. Peristiwa terjadi setelah halte Duren 3 arah Dukuh Atas pada Jumat (9/12) pukul 10.45 WIB.
"Saat itu korban sedang menyeberang bersama lima rekannya di jalur Transjakarta (busway) dari arah barat menuju timur di depan Gedung United Oil, Mampang, Jakarta Selatan," kata dia.
Dalam keterangan tersebut, Budi juga menyebutkan, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum menjelaskan setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan.
Saat kejadian PT Transjakarta menyatakan telah mengevakuasi korban kecelakaan bus PPD 664 ke ke rumah sakit Fatmawati. Sementara bus PPD 664 diarahkan ke unit laka lantas di Pancoran, Jakarta Selatan. (Baca: Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Mampang)