REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan kehadiran ormas dalam kegiatan ibadah KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) di Sasana Budaya Ganesha Bandung pada Selasa (6/12) sebagai tindakan yang melanggar hukum. Menurut pria yang akrab disapa Emil, apa pun alasan ormas tersebut tidak bisa dibenarkan, terlebih dengan tujuan untuk menghentikan ibadah secara paksa.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung memberi sanksi kepada ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) dengan dua tahap sanksi sesuai aturan. Yakni, tahap persuasif dan tahap Pelarangan Organisasi.
"Untuk tahap persuasif, dalam rentang waktu tujuh hari ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR," ujar Emil dalam akun resmi facebook-nya.
Selain itu, kata dia, ormas harus menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.
"Apabila ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS," katanya.
Emil mengatakan, kehadiran ormas PAS pada ibadah KKR ini sudah melanggaran hukum KUHP. Karena, seburuk-buruknya situasi saat itu, yang berhak menghentikan kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanya lah aparat negara, bukan kelompok masyarakat sipil.
"Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, RAS, dan golongan," katanya.