REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Prancis memberlakukan status darurat menjelang pemilihan umum (pemilu) yang dilakukan di negara itu pada April 2017 mendatang. Seperti dilansir BBC, Pengumuman datang dari Perdana Menteri Bernard Cazeneuve, Sabtu (10/12). Ia mengatakan, status darurat diberlakukan hingga 15 Juni.
Status darurat itu mengingat Prancis menjadi salah satu negara yang berpotensi terkena serangan. Terlebih, hal itu dapat terjadi pada pemilu di negara itu, yang meliputi pemiihan presiden dan parlemen.
Cazeneuve meyakini Parlemen Prancis akan menyetujui langkah tersebut dan mengumumkannya pada Selasa (13/12). Status darurat di Prancis telah diberlakukan sejak serangan teror terjadi pada 13 November 2015 lalu di Ibu Kota Paris.
Kemudian, status darurat terus diperpanjang dengan adanya beberapa serangan teror yang kembali terjadi tahun ini. Salah satu yang paling mematikan adalah serangan di sebuah konser di Bataclan yang membuat 90 orang tewas.
Status ini memberi kewenangan ekstra kepada aparat kepolisian untuk melakukan pencarian orang-orang yang diduga melanggar hukum. Termasuk juga menempatkan mereka di dalam tahanan rumah.
Lebih dari 3.000 rumah telah diperiksa secara paksa dan 400 orang ditangkap sejak status darurat diberlakukan di Prancis. Banyak pihak yang mengkritik hal ini melanggar hak asasi manusia dan harus dihentikan segera.