Ahad 11 Dec 2016 13:13 WIB

Dua Teroris ISIS Asal Sydney Divonis 20 Tahun Penjara

Omar Al-Kutobi (kiri) dan Mohammad Kiad.
Foto: ABC
Omar Al-Kutobi (kiri) dan Mohammad Kiad.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Dua pria asal Sydney, Australia, Omar Al-Kutobi dan Mohammad Kiad dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas dakwaan mempersiapkan serangan teroris. Secara terpisah warga Sydney lainnta bernama Ali Al-Talebi dinyatakan bersalah menyiapkan dana untuk ISIS.

Al-Kutobi (25 tahun) dan Kiad (27), bermaksud menyerang mushala yang dipergunakan orang Syiah pada Februari tahun lalu, namun rencana itu diganti dengan rencana menyerang seseorang dengan pisau atau parang. Keduanya akan menjalani penjara minimal 15 tahun. Dalam menjatuhkan vonis, Hakim Peter Garling menyatakan cukup bukti untuk menyatakan kedua pria ini sudah hampir melakukan serangan.

"Dari barang bukti yang disita dan sebagai akibat dari informasi lain yang diterima pihak berwajib selama penyelidikan, kronologi kejadian memetakan radikalisasi terdakwa dan munculnya konspirasi untuk melakukan serangan teroris bisa dilaksanakan," katanya.

"Meskipun kedua terdakwa tidak dibesarkan untuk mengikuti pandangan garis keras terkait Islam, jelas bahwa selama dan pastinya pada akhir 2014, kedua terdakwa telah terserat dan menganut ideologi ISIS dan pandangan Islam garis keras," tambah Hakim Garling.

Polisi bergerak setelah dapat bocoran

Al-Kutobi dan Kiad telah diintai sekitar sebulan sebelum ditangkap dan dituntut dengan tuduhan mempersiapkan serangan teroris pada Februari 2015. Dokumen pengadilan mengungkapkan informan memberi tahu tim Joint Counter-Terrorism (JCCT) atas rencana tersebut pada 10 Februari.

Di hari yang sama, polisi antiteror menyerbu tempat tinggal Al-Kutobi dan Kiad di daerah Fairfield dan menangkap mereka. Keduanya ditangkap hanya beberapa menit setelah mereka membuat video yang menampilkan Al-Kutobi bicara dalam bahasa Arab di depan bendera ISIS.

Kedua pria ini mengaku bersalah.

"Seperti disebutkan dalam pernyataan bersalah mereka, kedua terdakwa mengakui antara 1 Januari 2015 dan 10 Februari 2015, mereka berkonspirasi melakukan persiapan atau merencanakan serangan teroris," kata Hakim Garling, Jumat (9/12).

"Ini sesuai tuntutan yang menyatakan perbuatan teroris meliputi konspirasi terdakwa yang melibatkan pertama, meledakkan perangkat peledak yang telah dimodifikasi, sebuah IED, untuk merusak atau menghancurkan gedung dan atau, kedua, menggunakan senjata tajam baik parang atau pisau berburu atau keduanya, untuk membuat orang mati, membahayakan nyawa orang, atau menyebabkan risiko besar bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, atau bagian dari masyarakat," kata Hakim Garling.

"Ini sesuai tuntutan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud memajukan alasan politik, agama atau ideologi, yaitu tafsiran ekstrem dari agama Islam," tambahnya.

Kasus Ali Al-Talebi

Sementara itu pria Sydney lainnya bernama Ali Al-Talebi dinyatakan bersalah atas tuduhan mengatur pengiriman ribuan dollar dana ke luar negeri untuk membantu pejuang ISIS pergi ke Suriah. Hanya diperlukan sehari lebih bagi para juri untuk menyatakan Al-Talebi (27) bersalah atas dua tuduhan menyiapkan dana untuk ISIS dan satu tuduhan secara sadar menyiapkan dana tersebut bagi ISIS.

Al-Talebi dan rekan tersangka lainnya yang tak bisa disebutkan namanya, dituntut menyiapkan dana sebesar enam ribu dolar AS untuk ISIS. Jaksa Penuntut Umum menuduh kedua terdakwa melakukan kontak dengan Mohammad Ali Baryalei, anggota ISIS asal Australia paling senior hingga dia tewas di Suriah pada Oktober 2014.

Kedua terdakwa dituduh menggunakan orang ketiga, yang juga tak bisa disebutkan namanya, untuk melakukan transfer dua kali masing-masing tiga ribu dolar AS di luar pada 2014. Terdakwa rekan Al-Talebi itu mengaku bersalah atas tuduhan mencoba menyiapkan dana untuk ISIS pada Desember 2015.

Al-Talebi ditangkap di rumahnya di Beecroft di pinggiran Sydney dalam penggerebekan Operation Appleby pada September 2014 — operasi ini merupakan penyelidikan anti teror terbesar yang pernah digelar di Australia. Dia akan tetap ditahan di penjara super ketat di Goulburn dan akan kembali disidangkan untuk mendengarkan vonis.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/terpidana-teroris-mohammad-kiad-dan-omar-al-kutobi-divonis-20-t/8107422
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement