REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak tujuh warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta karena melakukan judi sabung ayam, kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyumas Komisaris Polisi Malpa Malacoppo.
"Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," katanya di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ahad (11/12).
Ia mengatakan tujuh tersangka judi sabung ayam terdiri atas Ktn (32), warga Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Rwn (59), FR (29), dan Ryt (41), warga Desa Sidamulih, Kecamatan Rawalo, Str (47), warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, ZA (36), warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, serta US (52), warga Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo.
Menurut dia, tujuh tersangka tersebut ditangkap saat berjudi sabung ayam di perkarangan samping rumah Drn, warga Desa Sidamulih, Kecamatan Rawalo. "Selain menangkap tujuh tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena sabung ayam tersebut," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan petugas berupa empat ekor ayam jago yang saat itu sedang diadu, empat kurungan ayam, sebuah jam dinding, satu buah busa yang digunakan untuk memandikan ayam, dan dua helai bulu ayam.
Ia mengatakan petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp415.000 dan tiga unit sepeda motor. "Hingga saat ini, anggota kami masih mengejar lima tersangka lainnya yang kabur saat penangkapan," kata Malpa.
Ia mengatakan lima tersangka yang masih dalam pencarian, yakni Drn yang merupakan pemilik arena sabung ayam, Stn yang bertugas memandikan ayam milik Ktn, Ipg yang bertugas mengukur waktu tanding, Dn yang bertugas memandikan ayam warna kelabu, dan seorang pria tidak dikenal.
"Pria tidak dikenal itu merupakan pemilik ayam yang dimandikan oleh Dn," jelasnya.