Ahad 11 Dec 2016 13:51 WIB

Polri: Ini Peran Masing-Masing Pelaku Bom Bekasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi berjaga di dekat lokasi penemuan terduga pelaku bom di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Sabtu (10/12).
Foto: REPUBLIKA/Kabul Astuti
Polisi berjaga di dekat lokasi penemuan terduga pelaku bom di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Sabtu (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat tersangka yang telah ditetapkan Tim Densus 88 Mabes Polri memiliki peran berbeda terkait penemuan Bom di Bintara Jaya, Bekasi pada Sabtu (10/120 lalu. Mereka masing-masing yakni Nur Solihin (MNS), Agus Supriyadi (AS), Dian Yulia Novi (DYN) dan keempat S alias Abu Izzah, beserta dua orang DPO yang masih diburu Tim Densus 88.

Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono mengungkap, para pelaku diduga merupakan sel-sel baru jaringan Jamaah Anshorut Daulah Khilafah Nusantara (JAKDN) pimpinan Bahrun Naim (BN). Khusus MNS kata Awi, juga berkomunikasi dengan Bahrun Naim untuk membentuk sel-sel baru di Indonesia.

"MNS (Nur Solihin) alias Abu Huroh perannya membuat sel kecil, kemudian membeli palu 3 kg. Ikut merakit bom bersama DPO lainnya, kemudian menerima kiriman dari BN sebanyak dua kali," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad (11/12).

Ia juga bersama dengan tersangka AS membawa bom dari Solo ke Jakarta untuk diserahkan ke DYN atau calon pengantin peledakan bom. Tak hanya itu, ia juga memiliki peran memperkenalkan pelaku-pelaku lainnya kepada DYN kemudian mencarikan kontrakan di daerah Bintara, Bekasi untuk DYN.

Sementara AS, yang membantu MNS membawa bom dari Solo ke Jakarta, rencananya, mengantarkan calon pengantin yakni DYN ke lokasi yang hendak diledakkan pada hari ini. "Rencananya akan mengantar DYN dan akan diturunkan di dekat objek vital nasional yang akan diledakkan, AS juga menyewakan mobil rental untuk ke Jakarta," kata Awi.

Sementara, DYN yang akan dijadikan calon pengantin peledakan bom bersama dengan MNS bersama-sama mencari kontrakan di Bintara, Bekasi. Kemudian, ia juga membuat surat wasiat untuk orang tuanya, meski pada akhirnya rencana tersebut digagalkan oleh Tim Densus 88.

Tak hanya itu, ia juga diketahui ikut berkomunikasi aktif dengan Bahrun Naim terkait rencana aksi dan pembiayaan aksi peledakan. "Yang bersangkutan juga menerima uang dari BN sebesar Rp1 juta melalui tersangka MNS untuk hidup sehari-hari di kontrakan," ungkapnya.

Sementara tersangka keempat, S yang ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah memiliki peran membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta. Ia juga dibantu oleh dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"DPO masih kita buru, sementara yang lainnya saat ini mereka diperiksa intensif di Korps Brimob Mabes Polri oleh Tim Densus 88," ujarnya.

Para pelaku, lanjut Awi disangkakan dengan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement