REPUBLIKA.CO.ID,RIAU --Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, meringkus pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) di sepanjang anak Sungai Kuantan. Aktivitas liar mereka sebelumnya membuat resah sejumlah warga setempat.
"Tim juga telah mengamankan sejumlah alat bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Ahad (11/12).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Desa Jake, yakni Boy Rianto (30 tahun) dan Sunaridi (37). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni Sungai Kuranji dan Sungai Tingkalang Singingi.
Pihak Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dompeng dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk aktivitas penambang. "Mesin rakitan PETI juga dapat mereka gunaan untuk kegiatan lain disungai tersebut hingga merusak lingkungan," ujarnya.
Pada saat operasi di lapangan, tim tidak mendapatkan perlawanan, pelaku juga tidak bisa lari sehingga langsung dapat di giring ke Polsek setempat. Untuk proses penyidikan, pelaku yang ditangkap di Sungai Keranji, saat ini, ditangani oleh Unit Reskrim Sektor Singingi, sedangkan pelaku di Singai Tingkalak diproses Uniy Tipiter Kepolisian Resor Kuansing. "Saat ini aktivitas PETI tidak terlalu besar jika dibandingkan beberapa bulan lalu," ujarnya.
Salah satu warga Kuansing Joni menyebutkan, jika masih ada warga yang berani melakukan kegiatan ilegal di sepanjangn sungai Kuansing menunjukan bahwa ekonomi penduduk setempat bergantung pada salah satu usaha tersebut. "Untuk pencegahan Pemkab Kuansing harus optimalkan kinerja tim," pintanya.