REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selama Januari-Oktober 2016 menyelamatkan uang negara sekitar Rp 3,9 miliar, yang terdiri atas tingkat penyidikan Rp 911.256.072 dan tuntutan Rp 3.034.841.576.
"Terhadap prestasi ini untuk tingkat nasional Kejati NTT mendapat predikat ketiga dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini akan tetap ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan tidak akan besar kepala," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta di Kupang, Ahad (11/12).
Secara umum, katanya, sementara ini tahap penyelidikan 24 kasus, penyidikan 57 kasus, penuntutan yang merupakan asal kasus dari hasil penyidikan kejaksaan 60 kasus, dan dari penyidikan Polri 17 kasus, sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 43 kasus.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan memprogramkan kegiatan jaksa masuk sekolah dan para jaksa bertindak sebagai inpektur upacara pada apel di sekolah-sekolah.
"Para siswa merupakan generasi masa depan bangsa ini sehingga perlu diberikan sosialisasi mengenai bahaya korupsi itu," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, Kejati NTT masih mengalami kendala kurangnya jaksa di hampir sebagian besar kejari di NTT.
"Saya heran dengan kendala ini karena dari total 85 orang jaksa yang dimutasi ke luar NTT, tetapi yang masuk hanya 41 orang. Itu berarti terjadi kekurangan setengah bagiannya," katanya.
Kekurangan jaksa, katanya, tetap menjadi agenda untuk diperjuangkan dengan segala cara agar para jaksa betah tinggal di NTT.
"Kita harus ciptakan sesuatu yang lain. Berikan pesan bahwa NTT itu bukan Nasib Tidak Tentu tetapi sekarang sudah Nikmat Tiada Tara," katanya.