Senin 12 Dec 2016 22:57 WIB

Komisi VIII Belum Terima Naskah RUU PUB

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah tokoh agama mengikuti Apel Nasional Nusantara Bersatu di silang Monas, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah tokoh agama mengikuti Apel Nasional Nusantara Bersatu di silang Monas, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI belum menerima naskah rancangan undang-undang perlindungan umat beragama (RUU PUB). Selain regulasi, perlu ada aksi bersama umat beragama dalam membudayakan kerja sama.

Anggota Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan, RUU ini belum akan masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2017. Draf naskahnya juga masih disusun Kementerian Agama. Pun pembicaraan dengan DPR, belum dilakukan.

"Biarkan saja dulu, nanti ini dibahas dengan pemerintah. Tapi intinya, RUU ini, harus komprehensif, menyangkut hal pokok kerukunan umat beragama baik umat sesama agama maupun lintas agama, dan adil," ungkap Sodik, Ahad (11/12).

Unsur keadilan ini harus ada karena ada pandangan selama ini pemerintah hanya melindungi yang kecil dan membiarkan yang besar. Sehingga pemerintah harus adil, proporsional, dan melindungi semua. RUU PUB juga mengatur peran pemerintah dalam mengelola keragaman beragama.

"Kami minta ini adil dan proporsional. Forum kerukunan umat beragama selama ini hanya formalitas, padahal fungsinya adalah untuk menjaga keragaman, persatuan, NKRI, dan pembudayaan kerja sama," tutur Sodik.

Selama ini, forum kerukunan umat beragama hanya mengatur pertemuan saat ada insiden, belum ada pembudayaan kerukunan dan kegiatan bersama seperti membantu korban bencana bersama. Sehingga forum ini baru formalitas saja, belum sampai pada ada aksi bersama. "Belum budaya toleransi bersama yang dilakukan tanpa membuat mereka yang terlibat kehilangan militansi terhadap agama masing-masing," kata Sodik.

Dia juga menyayangkan, Litbang Kemenag tidak membuat hal strategis semisal peta jalan keagamaan dan fundamen keagamaan. Mengkritisi Litbang Kemenag, Sodik mengaku, ragu jika masukan  RUU PUB hanya dari Litbang Kemenag saja, harus ada masukan dari semua elemen yang cerdas jujur dan adil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, saat ini, belum ada perkembangan terbaru dari RUU PUB. Kementerian Agama tengah mempersiapkan naskah RUU PUB. Menteri Agama sempat menyebut RUU PUB ini berkaitan dengan posisi pemeluk keyakinan di luar enam agama resmi saat ini, rumah ibadah, gerakan keagamaan, kelompok minoritas, dan penafsiran keagamaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement