Selasa 13 Dec 2016 07:51 WIB

Meski Sudah Terdakwa, Ahok Tetap Lanjut Kampanye

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Anggota kepolisian berjaga di depan PN Utara, yang akan digunakan untuk tempat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, di Jakarta, Senin (12/12).
Foto: Antara
Anggota kepolisian berjaga di depan PN Utara, yang akan digunakan untuk tempat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, di Jakarta, Senin (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (13/12) hari ini di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Setelah duduk di kursi persidangan, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu resmi menjadi terdakwa kasus yang menjeratnya. Namun, Ahok menegaskan meskipun sudah menjadi terdakwa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI akan tetap ia lakukan.

"Satu hari ya nggak kampanye (saat sidang). Tapi setelah itu jalan saja, hari Rabu kita sudah langsung di Rumah Lembang lagi, jalan lagi," kata Ahok di Jakarta, Senin (12/12) kemarin.

Mantan Bupati Belitung Timur itu sedianya meminta doa kepada masyarakat Jakarta agar dilancarkan dalam persidangan. "Persiapannya, ya, doakan saja supaya semua lancar berjalan dengan baik," harapnya.

Sebagai informasi tim kuasa hukum Ahok ini dipimpin oleh Sirra Prayuna. Ada pula adik Ahok, Fifi Lety, yang juga akan bergabung dalam tim kuasa hukum. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement