REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman akhirnya memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama satu tahun. Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto menuturkan, botol-botol yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 24 kali operasi miras di berbagai kecamatan.
"Ada 5.207 botol yang kami musnahkan. Rata-rata merupakan miras golongan A. Pelanggar yang kami bawa ke pengadilan ada 37 orang," katanya saat ditemui di Lapangan Pemda Sleman, Selasa (13/12). Sementara untuk miras oplosan hanya satu galon. Joko menuturkan, penemuan miras oplosan tahun ini jauh berkurang dari tahun sebelumnya. Adapun kebanyakan miras yang dirazia berasal dari kafe, tempat karaoke, dan pub yang belum memiliki izin.
Bahkan menurut Joko, beberapa kafe yang terjaring operasi berada di dalam pusat perbelanjaan, seperti Hartono Mall dan Jogja City Mall. "Ya mereka itu kebanyakan kafe baru. Jadi belum punya izin penjualan miras," ujarnya.
Ke depannya, kata Joko, jika mereka tetap ingin menyediakan miras di kafe, pihak manajemen harus mengurus izin penjualan terlebih dulu. Jika izin tersebut tidak juga diurus, Satpol PP tidak akan segan-segan untuk menyita kembali barang haram tersebut. "Kami tidak terima alasan tidak tahu bagaimana prosedur perizinan. Kalau manajemen serius ingin punya izin kan bisa cari tahu," tuturnya. Guna memperketat peredaran miras di kabupaten setempat, rencananya, tahun depan Satpol PP Sleman akan memperbanyak aktivtas razia menjadi 36 kali.
Adapun hukuman bagi pengedar miras ilegal di Kabupaten Sleman ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2007. Di mana miras golongan A didenda Rp 5 juta dengan ancaman penjara satu bulan. Sementara miras golongan B didenda Rp 10 juta dengan ancaman penjara dua bulan, dan golongan C didenda Rp 40 juta dengan ancaman kurungan tiga bulan.