REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyambangi kantor Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinsih Pemprov DKI Jakarta), Selasa (13/12). Ia melakukan dialog dengan para Pekerja Harian Lepas (PHL) atau yang biasa disebut pasukan oranye sekaligus memberikan arahan pada jajaran pegawai Dinsih Pemprov DKI Jakarta.
Sumarsono mengatakan 63 PHL yang terkena sanksi karena berfoto dengan memegang spanduk paslon nomor urut satu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni telah diamati oleh Ketua Dinsih Pemprov DKI Jakarta, Isnawa Adji dan stafnya selama sepekan.
"Ada yang nangis merasa salah dan menyesal. Sampai dua minggu kalau memang komitmennya baik, maka sanksinya diturunkan sedikit. Jadi sebulan disanksi tidak dibayar, setengah bulan ini sanksinya diubah, dimodifikasi. Karena mereka juga punya keluarga. Mereka dipekerjakan tapi tempatnya dipindah," ujar Sumarsono di Kantor Dinsih Pemprov DKI Jakarta Cililitan Jakarta Timur, Selasa (13/12).
Di tempat kerja baru tersebut para PHL akan dibina agar mereka mengerti jika mereka bersalah. Pekerja ini juga diminta untuk berbagi pengalaman mereka agar PHL lain tidak melakukan kesalahan yang lama.
"Skorsingnya akhir kontrak yaitu sebulan. Jadi nggak dibayar satu bulan. Tapi keringanan jadi setengah bulan dibayar. Tapi, dia harus punya peran membina yang lainnya dengan menularkan pengalaman selama di skorsing kepada pasukan yang lain," katanya.
Sisi lain, Sumarsono mengatakan sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) akan bervariasi tergantung dengan level jabatan. Jika kepala dinas ikut berkampanye, Sumarsono menuturkan, maka bisa langsung diberhentikan.
"Jadi lain tingkatan, hukumnya lain. Jadi ada level yang bisa kita bijaksanai dan mereka pun bersyukur, selama ini hanya disuruh saja. Janji dari tim paslon 'kami difoto tapi tidak dipublish'. 'Untuk kenang-kenangan'. Mungkin ada yang bangga kaya kalian, kalau foto dipublish ke media," ujarnya.
Sebelumnya, 63 PHL Dinsih Pemprov DKI Jakarta ini disanksi sampai akhir masa kontrak yaitu Desember 2016. Namun berdasarkan beberapa pertimbangan, 63 PHL ini dipekerjakan kembali mulai 15 Desember 2016 dengan separuh gaji.