REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengacara Muslim (TPM) mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TPM melihat dakwaan yang dibacakan JPU telah tersampaikan dengan baik.
"Saya punya keyakinan kejaksaan akan mengungkap semua unsur-unsur yang dibutuhkan untuk menahan Ahok," ujar Ketua Dewan Pembina TPM Muhammad Mahendradatta kepada Republika.co.id, Selasa (13/12).
JPU, kata dia, berani menempatkan Ahok pada posisi melanggar kedudukan dan aturan. Ahok dinilai melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pas disampaikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu mengingat saat itu belum memasuki waktu kampanye. Saat itu, Ahok sudah membicarakan permasalahan tentang apakah dirinya akan terpilih lagi atau tidak sebagai gubernur DKI Jakarta.
Mahendradatta melihat, ada niat kesengajaan yang kuat dalam ucapan Ahok. JPU, kata dia, juga sudah berani mengajukan kepada Majelis Hakim bahwa Ahok melakukan penghinaan bukan hanya kepada agama, tetapi kepada ulama dan umat Islam.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (berlokasi di eks PN Jakarta Pusat), Ahok menyebut pernyataan surah al-Maidah ayat 51 ditujukan kepada lawan politiknya. Namun, menurut Mahendradatta, jelas dalam ucapan Ahok tidak ada menyebut lawan politik.
"Dia menggeneralisir semuanya. Bisa jadi pertimbangan hakim kalau Ahok bisa membuktikan ada lawan poltik yang memakai itu. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak akan bernilai," ujarnya.
Jaksa dinilai sudah cukup menunjukkan profesionalitasnya. Namun, dia mengingatkan supaya jangan sampai ada intervensi. Mahendradatta justru mengkhawatirkan jenis hukuman yang nanti akan diterima Ahok hanya hukuman percobaan. Padahal, selama ini tidak ada satu pun terdakwa penistaan agama yang tidak dihukum penjara. "Harusnya hukum langsung, bukan percobaan. Jangan bikin marah umat," ujarnya.
Dia berharap proses persidangan berlangsung cepat dan Majelis Hakim memberikan vonis sesuai peraturan hukum yang berlaku. Salah satu wewenang hakim, kata dia, adalah menahan tersangka. Untuk itu, Mahendradatta menyarankan Ahok sebaiknya ditahan untuk menjaga rasa keadilan masyarakat, di mana semua pelaku atau terdakwa tindak pidana penistaan agama selalu ditahan. "Hakim berhak segera mengeluarkan surat penetapan penahanan," ujarnya.