Selasa 13 Dec 2016 16:03 WIB

Jaksa Bantah Tudingan Tim Pengacara Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua tim peneliti umum JPU berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Ali Mukartono.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua tim peneliti umum JPU berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bergulirnya kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap prematur dan terburu-buru oleh tim kuasa hukum terdakwa.

(Baca: Ini Surat Dakwaan Lengkap Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok)

Menanggapi cepatnya proses hukum, usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga jaksa wajib menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," jelas Ali kepada wartawan.

(Baca: Reaksi Beragam Netizen Soal Ahok Menangis di Persidangan)

Ali kembali menegaskan, JPU telah bekerja profesional dan tidak menerima intervensi dari pihak mana pun. Ali pun memastikan, sejumlah aksi yang menuntut Ahok dipenjara tidak akan memengaruhi independensi kejaksaan.

"Tidak ada (intervensi), kami fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini, kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," tegasnya.

(Baca: Misteri 'Jalan Keluar' Ahok Usai Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama)

Ali justru merasa heran atas pernyataan tim penasihat hukum yang menganggap penanganan kasus Ahok melanggar HAM. Karena, berdasarkan penyidikan, perbuatan Ahok dianggap telah memenuhi unsur pidana.

"Melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana, saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu, kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu (adanya perbuatan pidana)," kata Ali.

Ali menganggap wajar pembelaan tim penasihat hukum Ahok dalam eksepsinya. Namun pihaknya bakal membuktikan bahwa Ahok bersalah pada persidangan berikutnya.

"Nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari JPU. Jadi nanti akan kami jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasihat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja Soerjadi, menyampaikan kepada majelis hakim, cepatnya penetapan status Ahok sampai menjadi terdakwa telah menyalahi prosedur.

"Mulai dari penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai, karena sprindik baru keluar setelah Saudara Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 November. Padahal, penetapan tersangka baru bisa dilakukan kalau surat tersebut sudah keluar," kata Tri.

Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Selain itu, sambung Tri, cepatnya penetapan tersangka juga telah menyalahi Pasal 66 ayat 1 tahun 2009.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement