Selasa 13 Dec 2016 19:00 WIB

Kampanye Sosialisme di Tanduk Afrika

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Bendera somalia
Bendera somalia

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Pada 4 September 1971, Siad Barre (kepala negara) mendesak lebih dari 100 guru agama berpartisipasi membangun masyarakat sosialis baru. Dia mengkritik metode mereka mengajar di sekolah-sekolah Alquran dan melarang menggunakan agama untuk keuntungan pribadi.

Kampanye untuk sosialisme ilmiah intensif pada 1972. Para pemimpin agama harus mempunyai pengaruh moral, tetapi menahan diri mencampuri urusan politik atau ekonomi. (Baca: Somalia, Negeri Pertama Memeluk Islam)

Pada awal Januari 1975 pemerintah membangkitkan pesan kesetaraan, keadilan, dan kemajuan sosial yang terkandung dalam Alquran. Siad Barre mengumumkan hukum keluarga baru yang memberikan hak waris atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Beberapa warga Somalia percaya hukum yang ditetapkan adalah bukti bahwa SRC ingin merusak struktur dasar masyarakat Islam. Di Mogadishu 23 pemimpin agama memprotes hal tersebut.

Mereka ditangkap dan didakwa dengan tuduhan bertindak atas dorongan dari kekuatan asing dan melanggar keamanan negara. Sebanyak sepuluh orang dari mereka dieksekusi.

Di antaranya, Syekh Ahmed Sheikh Mohamed Walaaleeye dan Syekh Hassan Absiye Derie. Namun, kebanyakan pemimpin agama lainnya memilih diam. Pemerintah terus menyelenggarakan kursus pelatihan bagi syekh di bidang sosialisme ilmiah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement