Selasa 13 Dec 2016 17:15 WIB

Indonesia Pelopor Kajian Indeks Zakat Nasional

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas, Irfan Syauqi Beik menjelaskan, penyusunan Indeks Zakat Nasional (IZN) telah melalui penelitian berbasis mixed methods, yakni yang mengintegrasikan metode kuantitatif dan kualitatif.

Komponen pembentuk IZN menggunakan metode kualitatif, sedangkan model estimasi penghitungannya melalui metode kuantitatif. Irfan menambahkan, IZN saat ini merupakan yang pertama kalinya di dunia dalam hal kajian komprehensif untuk menggambarkan pengelolaan zakat secara nasional.

Sejauh ini, sudah ada enam kajian tentang indeks zakat. Namun, baru Indonesia yang menerapkannya. Dia berharap, Indonesia selain menjadi pionir, juga bisa menjadi rujukan bagi negara-negara lain.

"Kalau kita lihat negara-negara lain, itu mereka belum punya indeks-indeks (zakat) yang dipakai secara nasional, dipublikasikan resmi, sehingga menjadi salah satu tolak ukur," kata Irfan Syauqi Beik saat ditemui di sela-sela acara "Diseminasi IZN", di Sofyan Hotel Betawi, Jakarta, Selasa (13/12).

(Baca: Baznas Petakan Potensi Zakat Indonesia)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement