REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pelaksana tugas Wali Kota Cimahi yang juga Wakil Wali Kota Sudiarto mengungkapkan belum mengetahui kabar terbaru dari Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti. Atty sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman rumahnya, dua pekan lalu.
"Saya sendiri belum ada kabar, belum tahu kondisi ibu (Atty Suharti)," ujar Plt Wali Kota Cimahi, Sudiarto kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cimahi usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (13/12).
Ia menuturkan, jika diperbolehkan maka pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuknya. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak keluarga sudah menyiapkan pengacara yang akan mendampingi wali kota Cimahi nonaktif tersebut.
Sebelumnya, Walikota Cimahi nonaktif, Atty Suharti Tochija, bersama suami, M. Itoc Tochija telah ditahan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Desember 2016, di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No 16, Sukasari, Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti, Andi Syafrani mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya. Sebab, penangkapan dilakukan tanpa adanya alat bukti uang tunai.
"Ini adalah OTT yang terjadi dan dilakukan KPK tanpa ada alat bukti uang tunai, untuk kasus dugaan suap. Bukti yang KPK sampaikan ke media massa hanya berupa buku rekening," ujarnya, Jumat (9/12).
Menurutnya, orang-orang yang diduga oleh KPK sebagai para pelaku tidak berkumpul di satu tempat di kediaman Atty Suharti. Namun, beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apapun yang menjadi dugaan.