Selasa 13 Dec 2016 19:03 WIB

Penasihat Hukum Jelaskan Tangisan Ahok di Persidangan

Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, kliennya menangis karena sikap batin. Ahok menangis saat membacakan nota keberatan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

"Dia sangat sedih bahwa sikap batinnya dengan kultur yang selama ini yang membesarkannya di mana dia hidup bersama ibu angkat dan di komunitas masyarakat Muslim," kata Sirra seusai sidang perdana Ahok atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Selain itu, kata Sirra, Ahok juga menjalankan kewajiban spritual sesuai amanah ibu angkatnya, misalnya berzakat dan menjaga ketukunan beragama. "Tetapi kok dia bisa dituduhkan melakukan penistaan agama sebagai terdakwa dalam persidangan pagi ini. Sehingga dia sedihlah, anda saya juga yakin sedih," kata Sirra.

Sementara, sidang perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan Selasa pekan depan (20/12). "Untuk tanggapan atas nota keberatan, kami tentukan Selasa depan tanggal 20 Desember 2016 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Sidang selanjutnya beragendakan penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum. Ada pun lokasi persidangan masih bertempat di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No 17. Jakarta Pusat (gedung eks PN Jakarta Pusat).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement