REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemilik kontrakan Jalan Bintara Jaya VIII No. 16, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menjadi lokasi penemuan bom aktif berdaya ledak tinggi seberat tiga kilogram melaporkan adanya kerusakan bangunan. Sebanyak dua kamar jebol terkena ledakan disposal (penjinakan) bom, Sabtu (10/12) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, pemilik kontrakan mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (13/12) pagi untuk meminta surat keterangan.
"Tadi pagi pemilik kontrakan sudah datang ke polres untuk minta bantuan surat keterangan karena memang informasinya dari pemilik kontrakan dia masih ada kewajiban ke BRI, dan karena ada kerusakan yang ditimbulkan oleh disposal kemarin mereka minta surat dari kami untuk diberi keringanan dari BRI," tutur Umar Surya Fana di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (13/12).
Umar menambahkan, menurut informasi yang diperoleh, Densus 88 Anti Teror juga siap untuk memberikan ganti rugi akibat kerusakan yang diakibatkan ledakan bom tersebut. Pihaknya sudah mengarahkan pemilik kontrakan untuk berkoordinasi langsung dengan Densus 88 Anti Teror.
Kapolres menerangkan, di dalam bangunan kontrakan dua lantai tersebut ada dua kamar yang hancur. Walaupun yang dihancurkan hanya satu kamar, efeknya mengenai dua kamar. Tembok kedua kamar tersebut jebol. Juga, keluar asap putih saat ledakan. Namun, tidak ada dampak negatif lain, seperti efek bakar.
Menurut Umar, dampak itu merupakan efek paling minimal yang ditimbulkan oleh bom seberat tiga kilogram ini. Daya ledaknya sudah direduksi seperlima dalam upaya penjinakan. Lanjut Umar, bahan baku pembuatan bom adalah TNT (trinitrotuleune), selain ada juga material seperti paku dan mur dalam bom tersebut. Bentuknya bubuk, bukan liquid.
"Kekuatan 300 meter persegi adalah kekuatan kalau bom ini meledak secara natural. Artinya tidak ada upaya-upaya dari Jihandak untuk melakukan pengurangan dampak, bukan pengurangan material, dengan standar operasional prosedur yang mereka punya," tutur Umar.