REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan sabu-sabu milik mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ke kejaksaan.
"Rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada Rabu (14/12)," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa (13/12).
Sebelumnya, berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada Jumat (2/12). Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina yang dikonfirmasi pada pekan lalu.
Sehubungan dengan rencana penyerahan pada Rabu (14/12, Ginung mengaku telah menerima informasi tersebut dari tim penyidik Polda NTB. "Kita sebenarnya siap kapan saja, tapi alangkah baiknya dapat disegerakan agar proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Ginung.
Lebih lanjut, terkait dengan sangkaan pasalnya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.