REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan sabu-sabu milik mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ke kejaksaan.
"Rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada Rabu (14/12)," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa (13/12).
Sebelumnya, berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada Jumat (2/12). Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina yang dikonfirmasi pada pekan lalu.
Sehubungan dengan rencana penyerahan pada Rabu (14/12, Ginung mengaku telah menerima informasi tersebut dari tim penyidik Polda NTB. "Kita sebenarnya siap kapan saja, tapi alangkah baiknya dapat disegerakan agar proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Ginung.