Selasa 13 Dec 2016 20:16 WIB

Pengacara Ahok: Pemeriksaan Saksi Pekan Ketiga Januari

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ahli yang disiapkan untuk meringankan kliennya diperkirakan pada pekan ketiga Januari 2017. Menurutnya, berdasarkan jalannya sidang yang dijadwalkan satu kali dalam seminggu, maka pemeriksaan saksi ahli itu akan masih lama.

"Kalau dilihat hari ini kemudian sidang selanjutnya minggu depan, ini bisa panjang (waktunya) kira-kira minggu ketiga di bulan Januari (2017) lah pemeriksaan saksi ahli," kata Sirra seusai sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Ia pun mengaku belum memikirkan soal saksi-saksi yang akan disiapkan untuk meringankan kliennya atas kasus dugaan penistaan agama. "Saya kira ini masih jauh jalannya, sidang selanjutnya ini kan baru tanggapan dari eksepsi kami, kemudian nanti baru ada keputusan sela setelah putusan sela baru agendanya pembuktian. Pembuktian itu pemeriksaan saksi ahli," ucap Sirra.

Ia juga memastikan bahwa sidang Ahok selanjutnya akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (20/12) mendatang. "Jam 09.00 pagi Selasa (20/12). Di tempat yang sama," ucap Sirra.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa adanya penodaan Agama terhadap Ahok. Sidang perdana Ahok beragendakan pembacaan dakwaan dengan diikuti penyampaian nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi ini dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement