Rabu 14 Dec 2016 06:16 WIB

Korban Diduga Keracunan Kerang Ijoan di Cirebon Bertambah

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Korban keracunan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Korban keracunan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Warga yang diduga mengalami keracunan kerang hijau atau yang dikenal dengan istilah kerang ijoan di Kabupaten Cirebon, bertambah, Selasa (13/12). Kali ini, keracunan dialami delapan orang warga yang masih satu keluarga usai menyantap kerang tersebut.

Dari delapan korban, dua di antaranya harus menjalani rawat inap di RSUD Arjawinangun Cirebon. Sedangkan enam korban lainnya, sudah diperbolehkan pulang. Adapun kedua korban yang masih dirawat di rumah sakit, masing-masing berinisial R (30) dan W (25). Mereka merupakan warga Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra menjelaskan, kasus itu bermula saat salah seorang korban berinisial A memasak kerang ijoan sebanyak 3 kg, Senin (12/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Kerang yang sudah dimasak itu kemudian dimakan ramai-ramai  sekeluarga (delapan orang)  pada pukul 19.00 WIB.

Esok harinya, Selasa  (13/12) sekitar pukul 08.00 WIB, seluruh anggota keluarga  berjumlah delapan orang yang menyantap kerang ijoan itu sama-sama merasa pusing , lemas, mual kesemutan dan muntah – muntah. Mereka pun dilarikan ke RSUD Arjawinangun.

"Sekarang hanya tinggal dua orang yang masih dirawat inap. Lainnya hanya rawat jalan," kata Risto.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian.  Petugas kepolisian telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sementara itu, sehari sebelumnya, kasus serupa menimpa 14 orang warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Dari 14 orang itu, dua di antaranya bahkan meninggal dunia usai menyantap kerang tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement