REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Sri Purnomo meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku klithih atau pembegalan yang telah menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardianto meninggal dunia. Menurutnya, pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera. Sehingga tidak mengulagi perbuatannya lagi.
"Kasus ini harus diproses secara hukum supaya ada efek jera," ujar Sri saat ditemui di kantor Bupati Sleman, Rabu (14/12).
Ia mengemukakan proses hukum bagi pelaku di bawah umur memiliki mekanisme sendiri. Hal ini tentunya akan ditangani langsung oleh pengadilan setempat.
Apalagi, lanjut Sri Purnomo, di Sleman sudah ada Pengadilan Anak yang dapat mengurusi kasus kriminal oleh pelaku di bawah umur. Guna menekan aksi klithih yang disebabkan oleh kenakalan remaja, Pemkab Sleman akan memaksimalkan kembali peran guru bimbingan konseling (BK).
"Saya akan bertemu dengan guru-guru untuk memberi pengarahan bagaimana kita harus memberi perhatian pada anak-anak," ujar Sri. Terutama untuk memperhatikan siswa-siswi yang menunjukkan aksi-aksi berlebihan.
Selain itu, Pemkab Sleman juga akan melakukan pemberantasan minuman keras (miras) secara masif. Hal ini dikarenakan, miras merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang bisa menyebabkan tindak kekerasan.
"Miras itu biasanya jadi awal mula tindakan kriminal. Maka itu orang tua dan sekolah harus benar-benar memperhatikan aktivitas anak, baik di rumah, sekolah, maupun di lingkungan masyarakat," tutur Sri Purnomo.
Untuk saat ini, ia mengaku belum berencana untuk membuat peraturan khusus terkait kenakalan remaja. Namun jika hal tersebut memang diperlukan, ia akan segera berdiskusi dengan elemen pemerintahan dan masyarakat untuk membahas hal tersebut.