REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tensi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2017, kembali meningkat. Belakangan ini, beredar foto sekelompok ibu-ibu mengenakan jilbab kuning sambil menunjukkan poster paslon pejawat Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja (Neneng Yes) di sebuah tempat ibadah.
Tim sukses pasangan calon Neneng-Eka, Sardi, menyatakan, tidak tahu menahu soal acara tersebut. Acara itu, memang tidak dilaporkan pada Panwaslu Kabupaten Bekasi karena bukan bagian dari agenda kampanye dan tidak ada tim sukses di sana. Ibu-ibu yang berfoto memegang poster Neneng tersebut hanya simpatisan, bukan timses atau relawan.
"Kami tidak ada di situ, apalagi ibu (Neneng) ya, itu mereka karena ketidaktahuan mungkin para jamaah, kami tidak pernah memerintahkan itu. Ibu (Neneng) juga tidak ada di situ. Dan itu memang mereka bukan tim sukses, hanya simpatisan," ujar Sardi, kepada Republika.co.id, Rabu (14/12).
Hingga hari ini, Sardi menuturkan, paslon nomor urut lima sudah dua kali diperiksa oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran kampanye. Keduanya, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus pertama terkait salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi, sedang yang kedua terkait pose foto para camat di Bandara Internasional Lombok, NTB.
Namun, Sardi menegaskan, tidak ada pelanggaran kampanye yang ditemukan dari dua hasil pemeriksaan panwaslu tersebut. Mereka terbukti melakukan tindakan tersebut atas insiatif pribadi sebagai simpatisan, bukan relawan atau timses. Menurut Sardi, siapa pun warga boleh mempunyai hak politik. Pihaknya tidak pernah mengarahkan.
Tampak foto, sekitar 20 ibu-ibu mengenakan jilbab kuning simbol partai pengusung pejawat, berpose bersama membawa poster paslon Neneng-Eka. Hingga kini belum diketahui pasti di mana lokasi tempat ibadah yang ada dalam foto tersebut.
Pimpinan Panwaslu Kab Bekasi, Iwan Setiyono, menanggapi, setiap laporan dan temuan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dikaji oleh Panwaslu Kab Bekasi. Ia mencatat ada beberapa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejawat selama masa kampanye. Salah satunya, foto salam lima jari oleh para camat di Lombok yang berbuntut rekomendasi ke pemerintah daerah.
Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Idham Holik, mempertegas larangan kampanye di tempat ibadah sesuai pasal 66 ayat 1 huruf j Peraturan KPU RI No. 12 Tahun 2016 dan pasal 70 ayat 2 Peraturan KPU RI No. 7 Tahun 2016. "Sesuai pasal 66 ayat 1 huruf j Peraturan KPU RI No. 12 Tahun 2016, kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan," kata Idham.
Dari tiga kota/kabupaten di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada 2017, hingga kini Bawaslu Jawa Barat sudah menerima sepuluh laporan terkait pelanggaran kampanye. Dari 10 kasus tersebut, Kab Bekasi menjadi wilayah dengan temuan pelanggaran kampanye terbanyak sejumlah 5 kasus, disusul Kota Tasikmalaya 4 kasus, dan Kota Cimahi 1 kasus.