Rabu 14 Dec 2016 17:11 WIB

Polda Metro: Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka tak Dipaksakan

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Buni Yani dipaksakan. Agus menegaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Buni Yani.

"Penyidik sudah memiliki empat alat bukti sehingga setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dilanjutkan lah dengan gelar perkara dengan empat alat bukti itu dan unsur-unsur pasal yang disangkakan itu telah memenuhi, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Ia juga menyatakan penangkapan terhadap Buni Yani telah dilakukan sesuai prosedur, yaitu dilakukannya gelar perkara terlebih dahulu kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka diberikan surat penangkapan.

"Itu sudah diterima yang bersangkutan kemudian juga tentang penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mempersamalahkan dengan dalil Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 yaitu bahwa tanda tangan dari surat perintah penangkapan kepada Buni Yani adalah seorang Kasubdit," jelasnya.

Hal itu pun, kata dia, telah dijawab bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pemohon itu berdasarkan Pasal 101 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi, apa yang didalilkan oleh pemohon itu sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim," ucapnya.

Sementara soal gelar perkara terhadap Buni Yani, Agus menyatakan gelar perkara itu sudah dilakukan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.

"Jadi, ada gelar perkara biasa dan ada gelar perkara khusus dan kami dalam kasus ini telah melakukan sesuai dengan Pasal 69 maupun pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut, bahwa gelar perkara Buni Yani itu masuk dalam gelar perkara biasa dan itu sudah kami lakukan," ujarnya.

Sementara dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Buni Yani hari ini, pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

Terdapat lima jawaban yang diberikan Polda Metro Jaya, salah satunya adalah menyatakan surat perintah penangkapan terhadap pemohon saudara Buni Yani berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 yang penangkapannya merujuk pada Pasal 43 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement