REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketut Arsini, janda polisi Wayan Sudarsa yang tewas di Bali, menolak tawaran kompensasi uang yang ditawarkan Sara Connor, warga Australia yang dituduh sebagai pembunuhnya. Ketut Arsini mengatakan dia menginginkan agar hukum ditegakkan atas kasus pembunuhan suaminya Agustus lalu di Pantai Kuta.
Dalam sebuah surat yang ditulis tangan yang ditujukan kepada keluarga Wayan Sudarsa, Connor (46 tahun) yang berasal dari Byron Bay di NSW, menyampaikan simpati yang paling dalam.
"Tas saya dicuri. Saya berusaha melindungi Sudarsa dengan memisahkan David dari dia. Tetapi sekarang karena saya berusaha memisahkan mereka, saya berada di posisi yang buruk," tulis Connor.
"Saya ingin Anda menerima sumbangan Rp 25 juta, untuk membantu Anda dan anak-anak. Saya selalu berdoa untuk kalian semua," lanjut Connor dalam surat tersebut.
Istri Wayan Sudarsa, Ketut Arsini, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/12) dan langsung menolak tawaran tersebut. Dia mengatakan dirinya ingin agar warga Australia dan pacarnya yang asal Inggris dihukum berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bila dinyatakan bersalah Sara Connor dan David Taylor bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara. Mereka diadili dengan tuduhan pembunuhan, penyerangan yang menyebabkan kematian, dan mengeroyokan.
"Saya menyesal dengan apa yang terjadi. Ini adalah tragedi yang membuat semua orang sedih dan kehilangan. Dan penyesalan mendalam yang tidak akan pernah saya lupakan," kata Sara Connor dalam suratnya.
"Saya datang ke Bali untuk berlibur, untuk bersantai di tempat yang indah. Kadang saya berpikir ini mungkin memang sudah nasib yang akan mengubah hidup kami begitu besarnya," tambahnya.
Connor dan Taylor disidangkan secara terpisah. Connor akan disidangkan kembali pada 22 Desember mendatang.