REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Keadilan Sejahtera mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Namun, PKS akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menyatakan banding atas putusan ini!," tegas penasihat hukum DPP PKS, Zainuddin Paru di PN Jaksel, Rabu (14/12).
Zainuddin mengatakan alasan mengajukan upaya hukum banding, karena PKS menilai Majelis Hakim PN Jaksel telah mengsampingkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol. Dimana dalam undang-undang itu telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal Parpol.
"Selain itu keputusan majelis hakim sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya," jelasnya.
Ia melanjutkan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sehingga, apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Di mana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan PKS.