Kamis 15 Dec 2016 09:08 WIB

120 Istri Ajukan Cerai Tiap Bulannya di Palembang

Ilustrasi Perceraian
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatra Selatan hingga akhir November 2016 telah menangani 1.830 perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri.

"Berdasarkan data perkara perceraian yang ditangani itu sebagian besar perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat sebanyak 1.427 perkara dan sebanyak 403 perkara yang diajukan suami atau cerai talak," kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Tulus, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 120 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 33 orang per bulan.

"Perkara perceraian yang ditangani sekarang ini sebagian besar diproses tuntas dengan putusan perceraian, dan hanya sebagian kecil yang dapat dimediasi pasangan suami istri yang rumah tangganya tidak harmonis lagi rujuk kembali," katanya.

Sementara alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka, menurut dia, berdasarkan penjelasan pihak-pihak yang mengajukan permohonan cerai keputusan pahit itu diambil karena rumah tangganya tidak harmonis lagi, terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, serta pernikahan terjadi karena perjodohan atau pernikahan tanpa cinta sehingga salah satu pihak yang merasa tidak nyaman untuk terus bersama menjalani kehidupan rumah tangga memutuskan mengajukan perceraian.

Berdasarkan alasan-alasan yang diungkapkan dalam surat permohonan cerai maupun yang terungkap dalam proses persidangan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama pasangan muda untuk membangun komitmen rumah tangga yang kuat sebelum memutuskan menikah.

"Dengan komitmen rumah tangga yang kuat, permasalahan yang diungkapkan sebagai alasan perceraian dapat dihindari bahkan jika sampai permasalahan tersebut muncul dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan bukan ke pengadilan," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement