Kamis 15 Dec 2016 09:28 WIB

Mulai Besok, Polisi Berlakukan Tilang Online

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Zebra.
Foto: Republika/Prayogi
Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Zebra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang, mulai Jumat (16/12). Tilang elektronik ini akan mempermudah proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan apa itu e-tilang. Selama ini, kata dia, proses penilangan menggunakan blangko atau surat tilang. Dengan e-tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI. "E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM atau datang sendiri ke teller," kata AKBP Budiyanto, Rabu (14/12).

Pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, atau mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu sepekan hingga dua pekan.

"Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nah nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," ujarnya.

Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas kini mulai dikurangi. Ini sekaligus meminimalkan terjadinya pungutan liar, karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.

Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini, sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement