REPUBLIKA.CO.ID, Baznas Akan Rancang Fikih Kontemporer Zakat
JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengungkapkan akan merancang fikih kontemporer tentang zakat. Menurutnya, saat ini ada beberapa kondisi yang menuntut fikih tersebut guna meningkatkan peran zakat dalam menyejahterakan umat.
"Struktur ekonomi saat ini sangat berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan masa Rasulullah SAW," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (14/12).
Bambang mencontohkan, dalam aturan tradisional, petani dikenakan zakat sebesar 10 persen. Menurut Bambang, hal itu perlu dipertimbangkan ulang mengingat kondisi ekonomi petani di Indonesia.
Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pendapatan tetap dan risiko kecil dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. "Nah, solusinya ya perlu ada fikih kontemporer," ujar Bambang.
Ia mengaku, akan melibatkan pihak-pihak terkait dalam menyusun fikih tersebut seperti Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Bambang mengatakan, upaya ini guna meyakinkan masyarakat bahwa basis zakat sangat luas.
"Jangan sampai enak-enak tidak membayar zakat karena fikihnya tidak ada. Untuk itu perlu sosialisasi dan edukasi," ujar Bambang seraya menambahkan, upaya ini juga bisa meningkatkan penyerapan zakat dari masyarakat.