Kamis 15 Dec 2016 15:50 WIB

Ahok Sebut Nama Jenderal Jusuf di Persidangan, Ini Kata Keponakannya

Andi Herry Iskandar
Foto: Maroskab
Andi Herry Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perdana perkara dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memunculkan cerita baru terutama di kalangan masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan. Pasalnya, dalam sidang tersebut Ahok menceritakan jika dia telah diangkat sebagai anak oleh Andi Baso Amir, mantan Bupati Bone. Masalahnya, Ahok juga menjelaskan bahwa Andi Baso Amir adalah adik kandung Jenderal Purnawirawan M Jufuf.

Salah satu keluarga besar Jenderal Jusuf, Andi Herry Iskandar yang merupakan keponakan Jenderal Jusuf mengatakan, usai persidangan Ahok, dia banyak sekali mendapat pertanyaan dan protes atas ucapan Ahok mengenai Jenderal Purn M Jusuf di persidangan itu. "Saya capek dan mulai terganggu dengan pertanyaan orang-orang mengenai hal itu," kata Andi Heri kepada Republika.co.id, Kamis (15/12).

Karena itu, mantan Wakil Wali Kota Makassar ini memberikan klarifikasi untuk menjawab kegusaran dan protes warga Sulsel khususnya dan bertubi-tubi mempertanyakan hal itu kepadanya. Salah satu penanya itu adalah Prof Idrus Paturusi, mantan Rektor Universitas Hasanuddin. "Yang jelas Andi Baso Amir bukan saudara kandung Jenderal M Jusuf seperti yang dikatakan saudara Ahok," jelas Herry.

Berikut ini adalah penjelasan Andi Herry Iskandar:

Saya perlu jelaskan bahwa secara pribadi saya tidak pernah berkenalan, tidak pernah berbicara dengan saudara Ahok. Saya hanya pernah melihat yang bersangkutan pada waktu pamakaman isteri dari paman saya Andi Baso Amir (ibu angkat saudara Ahok).

Mengenai hubungan antara sepupu saya Andi Analta sekeluarga dengan saudara Ahok, itu adalah hak/urusan pribadi dari Andi Analta. Saya banyak sekali mendapat pertanyaan dan protes atas ucapan saudara  Ahok mengenai Jenderal Purn M Jusuf di persidangan.

Seingat saya selama hidupnya Bapak M Jusuf tidak pernah sekalipun bertemu secara pribadi dengan saudara Ahok, sehingga tidak bijaksana dan berlebihan apabila menghubungkan antara saudara Ahok dengan Bapak M Jusuf.

Demikian saya sampaikan, mari kita doakan semoga almarhum Bapak M Jusuf mendapat tempat yang sebaik-bainya di sisi Allah SWT. Wassalam

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement