REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempertanyakan gencarnya penolakan pabrik milik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) karena banyak sekali kejanggalan di balik aksi penolakan tersebut. Ganjar mengungkapkan masifnya gerakan menolak Semen Rembang tidak seimbang dengan keberadaan pabrik semen lainnya yang juga berada di Jawa Tengah, khususnya di bentang alam Pegunungan Kendeng.
Hal itu dikemukannya usai menghadiri rapat pembahasan izin lingkungan Semen Rembang bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan perwakilan Kantor Staf Presiden, di Jakarta, Rabu (14/12).
"Di daerah Pati juga ada pabrik semen. Kenapa yang menolak tidak segencar seperti Semen Rembang? Penolakan terhadap Semen Rembang begitu kuat, sedangkan pabrik Semen Pati biasa saja," kata Ganjar melalui siaran pers tertulis, Kamis (15/12).
Ganjar mengatakan, walaupun ada gugatan yang dilakukan sekelompok orang terhadap pabrik semen di Pati hingga ke tingkat pengadilan, namun setelah itu gelombang protesnya amat senyap. "Kan ada yang janggal ya kalau menurut saya. Kenapa yang (pabrik semen) di Pati tidak terus penolakannya. Di sana juga ada izinnya, pihak tergugat melakukan upaya hukum, tetapi yang tolak diam-diam saja," tuturnya.
Hal lain yang juga disoroti Ganjar adalah keberadaan pabrik semen di wilayah Gombong di mana mayoritas tidak ada gerakan penolakan yang gencar juga seperti terjadi terhadap Semen Rembang. Kejanggalan lain yang disebutkan Ganjar adalah waktu penolakan yang jaraknya telah cukup lama.
Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan yang terbit pada 2012 dan tahapan pembangunan pabrik Semen Rembang telah berlangsung, namun aksi protes baru marak pada 2014. "Apa iya demonstrasi menolak pabrik semen yang di Rembang harus nunggu dua tahun? Diatur begitu waktunya. Saya merasa itu kan janggal," ucap Ganjar.
Meskipun demikian, Ganjar memastikan pihaknya amat patuh pada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik, sebelum berganti menjadi PT Semen Indonesia, terhitung 60 hari sejak 5 Oktober 2016.
Ganjar juga mengatakan bahwa persoalan Semen Rembang akan diselesaikan segera melalui kajian tim kecil. Tim tersebut, kata Ganjar, akan mengkaji segala studi kelayakan Semen Rembang mulai dari izin lingkungan, aspek ekonomis, sosiologis, ekologis, dan nantinya menjadi rumusan SK Gubernur Jawa Tengah untuk memutuskannya.
"Pabrik Semen Rembang juga boleh terus beroperasi sebab tidak ada kan perintah pengadilan yang meminta penghentian pembangunan pabrik," ujar Ganjar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan Semen Rembang telah memiliki perubahan izin lingkungan dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia. Selain itu, juga pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tidak ada perintah penghentian pembangunan pabrik Semen Rembang dari presiden.