Kamis 15 Dec 2016 16:46 WIB

Dugaan Makar, Polisi Sita Naskah Orasi Rachawati

Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kediaman tersangka dugaan percobaan makar Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang Jakarta Selatan.

"Beberapa dokumen antara lain naskah orasi disita petugas," kata juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa di Jakarta Kamis.

Teguh menyebutkan penyidik kepolisian menggeledah rumah Rachmawati pada Kamis (15/12) sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Teguh merinci sejumlah dokumen yang diamankan polisi naskah orasi Rachmawati berisi mengembalikan ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, polisi membawa naskah orasi Rachmawati saat wisuda di Universitas Bung Karno (UBK) pada 16 November 2016 dan dokumen kajian ilmiah yang diberikan kepada Rachmawati. Polisi menggeledah beberapa ruangan seperti ruang tamu, ruang tidur sopir dan dua mobil yang biasa digunakan Rachmawati.

Sebelumnya, polisi juga menggeledah kantor Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia pada Rabu (14/12) malam hingga Kamis dinihari (15/12).

"Ya betul digeledah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Anggota Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebanyak delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement