REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pelanggar peraturan pelat kendaraan bernomor ganjil-genap sudah mencapai angka 5113. Peraturan ini sudah diberlakukan sejak 30 Agustus 2016.
"Pelanggar sudah 5113. Ini kan kalau dilihat dari angka pelanggaran relatif cukup tinggi," katanya menjelaskan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/12).
Budiyanto menjelaskan saat pelanggar tersebut ditindak, mereka mengeluarkan bermacam-macam alasan. Seperti beralasan lupa kalender nasional, bahwa tanggal genap berlaku untuk genap, tanggal ganjil berlaku untuk ganjil. Selain itu, ada juga yang beralasan lupa waktu diberlakukannya sistem ganjil genap.
"Kemudian ada yang ingin coba-coba, mencari keringanan petugas ternyata ketangkap. Kemudian, ada yang sengaja. Itulah alasan pelanggar yang kita lakukan penegakan hukum. Bisa efektif ketika ERP terwujud," ujarnya menjelaskan.
Namun, dibalik tingginya angka pelanggaran, Budiyanto mengatakan, hasil pengkajian peraturan ganjil-genap menunjukkan suatu situasi yang cukup bagus.
"Dari pertama travel time ada suatu peningkatan kemudian volume kendaraan ada suatu penurunan, xy nya ada peningkatan, kemudian ada peningkatan penumpang daripada Transjakarta," katanya.