Kamis 15 Dec 2016 23:15 WIB

Polda Metro Periksa Saksi Percobaan Makar Pekan Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yakni Ahmad Dhani, Buni Yani, dan Permadi untuk tersangka percobaan makar Sri Bintang Pamungkas pada pekan depan.

"Surat panggilan sudah dilayangkan untuk pemeriksaan pada Selasa (20/12)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Namun, ia tidak menyebutkan hubungan ketiga saksi tersebut dengan tersangka Sri Bintang karena penyidik yang berwenang menentukan pemanggilan saksi. Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka, dan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemufakatan jahat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement