REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III akan mendatangi gedung Mabes Polri terkait pemanggilan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio". Pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online yang melibatkan statemen dari dirinya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, mengatakan pemanggilan terhadap Eko Hendro dinilai tidak tepat. Ini karena jika memang ada pelanggaran, kata Masinton, seharusnya cukup dikomunikasikan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Karena sifatnya masih klarifikasi seharusnya cukup dikoordinasikan dengan MKD," kata Masinton, Jumat (16/12).
Masinton mengatakan Komisi III akan menanyakan hal tersebut ke Mabes Polri. Masinton juga meminta kepada anggota DPR lainnya jangan membuat pernyataan atau pendapat yang prematur apalagi yang menyangkut isu yang sensitif bagi publik.
"Harus menjaga etika bukan membatasi, tapi harus memalui analisis yang mendalam terutama isu-isu yang menjadi perhatian publik," katanya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media daring, Eko disangka menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.