REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio telah melaporkan tujuh media online yang mencatut namanya dalam tulisan soal bom Bekasi sebagai upaya pengalihan isu. Namun, pelaporan itu baru akan diproses jika dalam 1x24 jam, tujuh media online tersebut tidak mengklarifikasi pemberitannya.
Jika selama 1x24 jam tidak ada itikad baik, maka Eko meminta pihak kepolisan menindaklanjuti laporan tersebut. "Pak Eko tidak pernah diwawancara oleh tujuh media online tersebut dan kami berikan jangka waktu 1x24 jam kepada tujuh media online tersebut untuk melakukan klarifikasi," ujar Kuasa Hukum Eko, Firman Nurwahyu saat mendampingi Eko di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Firman meminta tujuh media online itu mengklarifikasi sehubungan dengan pernyataan Eko yang tidak pernah diwawancara oleh pewarta media tersebut. Menurutnya, kliennya tidak diwawancara baik secara langsung atau secara khusus melalui telepon maupun wawancara tatap muka. Meski demikian, Firman tidak mau menyebutkan nama media yang ia somasi kepada para wartawan.
"Jadi tidak pernah ada topik sebagaimana yang ada di media online tersebut," kata Firman.
Adapun kedatangan Eko ke Gedung Bareskrim Polri Jumat ini guna memenuhi undangan Bareskrim dan mengklarifikasi atas tulisan media online tersebut. Eko juga menegaskan tidak pernah diwawancarai media online tersebut.
Menurutnya, pemberitaan yang ditulis tujuh media online tersebut adalah tulisan imajiner pewartanya. Ia pun merasa pemberitaan itu merugikan dirinya dan pihak kepolisian serta meresahkan masyarakat. "Kondisinya saya juga tidak tahu, tiba-tiba malam hari ada berita yang dibuat oleh yang saya tahu hanya satu, tapi dari teman-teman ditelusuri ada tujuh media online yang buat saya, imajiner, mengarang bebas," ujarnya.