REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Empat orang diringkus di Kota Binjai, Sumut karena diduga terlibat prostitusi online. Petugas mengamankan Muncikari berikut anak buahnya dari sebuah hotel.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu mengatakan, keempat tersangka yang diamankan, yakni M Hairul Fitriadi Alias Harun (31), pegawai salon, warga Jl Jambore Perumahan Berngam, Binjai Kota, yang berperan sebagai Muncikari; MK (20), warga Jl Pradana Perumahan Berngam, Binjai Kota, PSK; Nanda Winanti (28), warga Jl Cengkeh Perumnas Simalingkar, Medan, pengantar PSK ke hotel; dan Danil Nopenius (24), warga Jl Pradana, Perumahan Berngam, Binjai Kota, pengantar PSK ke hotel.
Keempatnya diamankan di sebuah kamar di salah satu hotel di Jl Sutan Hasanudin, Binjai Kota, Kamis (15/12) malam.
"Penangkapan para pelaku berkat laporan dari masyarakat tentang adanya prostitusi online di salah satu hotel di kota Binjai," kata Rendra, Jumat (16/12).
Rendra menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang diterima tim opsnal Polres Binjai terkait akan adanya prostitusi online yang dilakukan di Hotel GK, Binjai. Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap keempat tersangka di sebuah kamar di hotel tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita uang tunai Rp 1.100.000, dua ponsel, sepasang pakaian dalam, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 butir 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Untuk si Muncikari, akan kita jerat dengan Pasal 506 KUHP, ancaman hukuman tiga bulan serta diduga melanggar Pasal 1 butir 1 UU Nomor 21 Tahunn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rendra.
Kepada petugas, M Hairul Fitriadi alias Harun, yang berperan sebagai Muncikari mengaku baru pertama kali melakukan bisnis prostitusi online. "Kebetulan ada yang minta carikan cewek untuk di-booking. Pemesanannya lewat telpon," kata dia.
Sementara itu, MK mengaku sudah sekitar enam bulan menjalani bisnis prostitusi online. Tarif yang dia kenakan untuk pengguna jasanya adalah Rp1 juta. "Tapi saya terima bersih Rp 800 ribu, sisanya buat muncikari. Untuk pembayarannya saya minta cash," kata MK.
Baca juga, Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Online.