Jumat 16 Dec 2016 21:20 WIB

Warga Pesimistis E-Tilang Mampu Kurangi Pungli

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
 Petugas menunjukan aplikasi sidang online serta berkas tilang pelanggar lalu lintas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas menunjukan aplikasi sidang online serta berkas tilang pelanggar lalu lintas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung sejak hari ini, Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi mulai menjalankan sistem bukti pelanggaran elektronik atau juga dikenal dengan e-Tilang. Di hari pertama penerapan sistem tersebut, masih ada warga yang belum begitu memahami detail prosedur pembayaran denda e-Tilang.

"Saya sudah mendengar kabar tentang pemberlakuan e-Tilang. Tapi saya belum begitu paham prosedur pembayaran tilang lewat aplikasi elektronik itu," ucap salah satu pengguna jalan di Ibu Kota, Vicky Aprinando (34 tahun), kepada Republika.co.id, Jumat (16/12).

Ayah satu anak itu mengaku pernah mendapat informasi tentang sistem e-Tilang dari berita di media daring, beberapa waktu lalu. Namun demikian, Vicky tidak sepenuhnya mengerti bagaimana caranya sistem tersebut bekerja. Menurut dia, Polda Metro Jaya harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka tidak kebingungan ketika harus membayar denda tilang di kemudian hari.

Pengguna jalan lainnya, Abdi Ramran (26 tahun), juga mengaku pernah mendapatkan informasi tentang e-Tilang dari media online. Secara umum, dia memahami cara kerja dan tujuan dari pemberlakuan sistem tersebut. "Yang saya tahu, tujuannya (e-Tilang) itu memungkinkan pembayaran denda secara mudah, sehingga pelanggar lalu lintas tidak mesti menjalani sidang di pengadilan," tutur karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan Central Park, Jakarta Barat itu.