Sabtu 17 Dec 2016 15:33 WIB

Ini Saran Pakar untuk Koperasi Syariah Dua Satu Dua

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Syafii Antonio
Foto: .
Syafii Antonio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ekonomi syariah Syafii Antonio bersyukur dengan adanya pembentukan Koperasi Syariah 212. Dia menyebut, koperasi syariah adalah bagian dari fardhu kifayah.

Dengan kata lain, Koperasi Syariah Dua Satu Dua adalah salah satu upaya 'mengkapitalisasi' kewajiban fardhu kifayah dengan kegiatan terstruktur, produktif, dan transparan. Syafii menyebut koperasi tersebut harus menjadi milik bersama.

"Alangkah indah kalau ini dimiliki dan dilakukan umat bersama, tidak dikuasai dua atau tiga orang saja," ujarnya di acara Musyawarah Pembentukan Koperasi Syariah Dua Satu Dua, Sabtu (17/12).

Dia berharap koperasi tersebut menjadi besar dan bisa membeli aset-aset yang bermanfaat bagi umat. Syafii menyebut, pemilihan bentuk koperasi untuk membangkitkan ekonomi umat merupakan cara yang baik karena secara badan hukum diakui oleh Indonesia. Setiap anggota pun terdaftar identitasnya.

Dia menyarankan untuk simpanan wajib tidak perlu besar agar meringankan anggota dari semua kalangan. Koperasi dapat menguatkannya dari sisi simpanan sukarela. "Supaya kuat dari sisi umat, kita 'bungkus' dengan wakaf karena wakaf milik umat. Kalau sudah dibilangin untuk wakaf, maka akan menimbulkan ghirah, menggelinding dan menjadi besar karena dia tahu ini untuk umat," ujarnya.

Namun, kata dia, sebaiknya orang-orang yang ingin ikut mewakafkan sebagian hartanya di koperasi tersebut harus lebih dulu daftar sebagai anggota. Hal ini untuk menghindari tuduhan sebagai wadah pencucian uang atau dana terorisme. Pengelolaan dana wakaf harus profesional dan berkerja sama dengan institusi keuangan syariah.

Syafii juga menyarankan, wakaf tersebut sebaiknya tidak dipegang oleh koperasi melainkan perbankan syariah sehingga memiliki rekening yang jelas dan memiliki sistem daring (online). "Informasinya bisa lihat real time. Setiap tahun harus ada audit. Dengan adanya transparansi dan audit. Insya Allah koperasi semakin besar," kata dia.

Apabila sudah tumbuh besar, koperasi tersebut bisa berinvestasi di instrumen syariah. Supaya tidak salah secara legalitas dan syariah, koperasi tersebut juga harus mendapatkan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saran lainnya, yakni sebaiknya pengumpulan simpanan harus terpusat. Jangan sampai ada pengumpulan uang di daerah-daerah karena akan menyulitkan pemeriksaan dan berpotensi dianggap sebagai pengumpul dana ilegal.

Transparansi dapat membuat kepercayaan umat terhadap Koperasi Syariah 212 semakin besar. Bukan tidak mungkin dana yang dimiliki koperasi bisa melebihi besaran dana abadi umat di Kementerian Agama. Bukan mustahil pula koperasi tersebut bisa membeli sebuah bank, minimarket, atau supermarket.

"Dengan begini kita bisa menjadi warga negara dan umat yang baik. Tidak boleh bakar-bakar toserba, tapi kita beli toserba itu. Ini baru warga negara elegan," ujar Syafii.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement