Sabtu 17 Dec 2016 17:03 WIB

Remaja Al-Quds Divonis 9 Tahun Penjara

Anak perempuan Palestina yang marah dengan tentara Israel. (Ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Anak perempuan Palestina yang marah dengan tentara Israel. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AlQUDS -- Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap remaja berusia 17 tahun, Akram Taufiq Ibrahim Abu Sarhan. Bahkan, Presiden Persatuan Tahanan Palestina Amjad Abu Asb mengatakan, bahwa Abu Sarhan juga didenda sebesar 10 ribu Shekel.

Seperti yang disebutkan Safapost.com, hari ini, Abu Sarhan berasal dari Jabbal Mukabber. Ia ditangkap pada tanggal 9/1 2016 karena dituduh hendak melakukan percobaan pembunuhan terhadap warga Yahudi.

Sementara itu, otoritas Israel memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan wartawan Palestina Omar Nazal selama tiga bulan,  untuk yang ketiga kalinya setelah tujuh bulan dipenjara.

Ia ditahan oleh pihak Israel setelah dilakukan penahanan di perlintasan perbatasan Israel-Jordan. Rencananya wartawan tersebut akan mengikuti konferensi Internasional.

Perpanjangan masa penahanan ini tidak diketahui oleh korban, akibatnya para wartawan melakukan aksi mogok makan selama 18 hari untuk menolak keputusan pengadilan Israel tersebut. Mereka juga berpartisipasi dalam aksi mogok makan yang dilakukan Bilal Kayd atas keputusan Israel yang memperpanjang masa penahanan administatifnya.

Akhir-akhir ini, beberapa tentara Israek melakukan patroli di wilayah Sailah al-Haristiyah, Jenin Barat. Bahkan, mereka membobol rumah seorang warga, Muhammad Abdurrahim Faris Thahayinah (22 tahun).

Saksi mata mengatakan, bahwa saat ini Thahayineh dibawa ke kamp militer Salim, Jenin Barat. Israel juga sempat melakukan penyebaran prajurit selama beberapa jam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement