REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sepanjang 2015, Komisi Yudisial (KY) menerima 450 pengaduan masyarakat terkait kinerja hakim. Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pemeriksaan dan berita acara, KY menilai ada 106 pelanggaran yang dilakukan hakim. "Kami lantas memberikan usulan ke Mahkamah Agung untuk pemberian sanksi terhadap hakim yang "nakal"," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Sukma mencatat banyak rekomendasi sanski hakim nakal yang ditolak oleh MA. Dari 106 rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada hakim yang dinilai melanggar tersebut, hanya 14 rekomendasi saja yang ditindaklanjuti. "Sebanyak 68 rekomendasi lainnya ditolak atau tidak dieksekusi karena alasan sudah masuk teknis yudisial," ungkap Sukma saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional bertema "Refleksi Hukum 2016 dan Proyeksi Hukum 2017" yang diselenggarakan Pusat Pengajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu.
Sukma mengatakan KY telah berupaya untuk menghindari masalah teknis yudisial dalam memberikan rekomendasi. KY memfokuskan penilaiannya pada pelanggaran perilaku yang dilakukan hakim saat menjalankan persidangan dalam melakukan fungsi utamanya. "Akan tetapi, dari berbagai alasan penolakan, MA menganggap sebagian besar rekomendasi itu termasuk dalam teknis yudisial."
Berdasarkan dokumentasi KY, sebagian besar laporan yang masuk ke lembaga tersebut mengeluhkan ketidakprofesionalan hakim dalam menangani perkara pidana umum dan korupsi. Aduan terhadap hakim kasus korupsi lebih mendominasi. "Untuk tahun 2016, datanya jumlah laporan masyarakat baru bisa diungkap setelah akhir Desember," ujar Sukma yang memprediksi jumlah laporan tersebut meningkat dibandingkan tahun 2015.